Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atas dasar hak menguasai dari negara, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Bukti peralihan hak atas tanah akibat jual beli untuk memperoleh sertifikat tanah adalah adanya sertifikat sebagai bukti sahnya kepemilikan sebagai bukti jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak kepada sepetak tanah. Faktor penghambat pembuktian peralihan hak atas tanah karena jual beli untuk memperoleh sertifikat tanah adalah masyarakat merasa biaya pembuatan atau penerbitan sertifikat terlalu mahal, prosedurnya terlalu rumit dan ada faktor ketidaktahuan masyarakat mengenai tempat mengurus atau membuat sertifikat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022