AbstrakBeberapa kasus yang terjadi selain penyelundupan senjata api di wilayah Indonesia juga terjadi di lampung, sepanjang tahun 2016 hingga 2017 terjadi beberapa kali penyelundupan senjata api di lingkungan Pemprov Lampung. Bagaimana Tindak Pidana Penyelundupan Senjata Api di Peraliran Lampung, Hambatan Penanggulangan Penyelundupan Senjata Api di Lampung.Terdiri dari, metode penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah diskriptif, pendekatan permasalahan normatif dalam penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan Jenis datanya terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan tindak pidana penyelundupan senjata api di perairan Lampung adalah sebagai berikut upaya represif berupa koordinasi terbuka yang dilakukan oleh polda lampung khususnya dit Polairud berkoordinasi dengan Kepala Harian Perbakin Kesatuan Penembak Indonesia Kota bandar lampung untuk mengungkap terjadinya penyelundupan dan peredaran senjata api ilegal di lampung. Upaya represif dan preventif melalui koordinasi tertutup berarti koordinasi hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja untuk mengetahui adanya penyelundupan senjata api dengan melaukan penyadapan telepon seluler dengan penyelenggara bantuan internal seluler yang bersangkutan. Faktor penghambat dalam penanggulangan penyelundupan senjata api di Lampung yaitu faktor lemahnya kendali atas penyebab maraknya penyelundupan senjata api akibat lemahnya kendali peredaran senjata api di Lampung. Lemahnya hukum juga menyebabkan lemahnya kesadaran hukum di masyarakat.Kata Kunci: Penyelundupan, Kejahatan, Senjata Api.
Copyrights © 2020