Pengadobsian pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan bagi anak di Indonesia merupakan suatu hal yang mendesak. Hal ini tidak terlepas dari tekad untuk menjadikan hukum pidana anak yang tidak saja berorientasi pada perbuatan tetapi juga berorientasi pada pelaku. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah perspektif alternatif pemberian pidana kerja sosial bagi anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian pidana kerja sosial bagi anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif alternatif pemberian pidana kerja sosial bagi anak cukup berpotensi untuk diterapkan di Indonesia sebagai salah jenis pemidanaan yang kemudian dirumuskan dalam RKHUP dan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya, faktor penghambat dalam pemberian pidana kerja sosial bagi anak di antaranya belum adanya aturan atau regulasi tentang pidana kerja sosial sebagai alternatif dalam penanggulangan pidana anak. Saran dalam penelitian ini yaitu perlu melakukan kajian yang lebih medalam bersama dengan para pakar untuk menemukan formulasi serta bentuk pidana kerja sosial yang proporsional dan tepat yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada untuk diterapkan di Indonesia.
Copyrights © 2021