AbstrakMeningkatnya jumlah pengguna internet, menjadi sejumlah tantangan dan permasalahan. Peraturan mulai dari kepastian, pemerataan, infrastruktur hingga masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan siber internet dan kejahatan. Salah satu bentuk penganiayaan yang terjadi di sekampung media internet badut, kabupaten lampung timur, (khususnya desa pegunungan pasir jaya gpj). Penyalahgunaan media internet di desa dalam penyebaran kepalsuan atau hoaks tentang penculikan anak. tentang penyebaran hoax (kebohongan) penculikan anak dan penerapan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam mengurangi penyebaran kejahatan kepalsuan atau hoaks di sekampung timur badut lampung.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu fenomena, peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini dengan menitikberatkan pada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat-saat terakhir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh melalui akan diolah kemudian dianalisis secara analitik semacam himpunan deskriptif. Yang mana analisis data yang digunakan adalah kualitatif. pendekatan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah minimnya pengetahuan dibidang ite mengakibatkan berbagai berita tersebar dengan cepat, tanpa mengetahui sebelumnya kebenarannya.Dalam pelaksanaan penegakan hukum atas tindak pidana laporan tersebut masih minim tingkat kepolisian, tingkat kepentingan tertentu. Tidak dilakukannya penyidikan kasus tersebut oleh polisi yang dipicu oleh minimnya jumlah penyidik dan terbatasnya pengetahuan di bidang ITE. Sehingga jika ada laporan tindak pidana yang terjadi dilingkungan hukum Polri, Polri memiliki kasus pada Kepolisian, dan tetap kurang efektif dan efisien dalam penegakan hukum dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi dilingkungan hukum Polri.Kata Kunci: Polisi, Hukum Cyber, Hoax.
Copyrights © 2019