Upaya meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan desa diperlukan adanya pengelolaan kekayaan/aset desa. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menentukan bahwa aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelalang hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Penelitian ini bertujuan : (1) untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pengelolaan aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; dan (2) untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan aset desa. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian kualitatif non doktrinal dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, guna mendapatkan gambaran dari subyek penelitian sehingga diharapkan dapat menemukan jawaban terkait dengan permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) macam teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan, studi dokumenter dan wawancara. Setelah data terkumpul secara keseluruhan kemudian dianalisis secara analisis kualitatif. Pengelolaan aset Pekon Bulurejo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berupa perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset belum dilaksanakan secara maksimal, karena kegiatan penatausahaan aset desa baik berupa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan belum berjalan dengan baik. Faktor penghambat pengelolaan barang/aset Desa Pekon Bulurejo Kecamatan Gading Rejo antara lain pengambilalihan terjadi secara sepihak karena di masa lalu kerja sama pemanfaatan atau sewa tanah desa tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis, pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Bupati melalui Camat dan lembaga pengawas kurang berjalan efektif, desa tidak dapat secara langsung mengelola sumber daya alam di lingkungan tempat tinggal mereka terutama hutan desa, rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, serta rendahnya kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.Kata kunci : Implementasi, Pengelolaan, Aset Desa
Copyrights © 2017