Jutaan tahun yang lalu manusia hidup tanpa perlu khawatir akan terjadinya gangguan atau bahaya oleh pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran lingkungan yang dipermasalahkan sekarang, sebab manusia percaya dan yakin akan kemampuan sistem alam untuk menanggulanginya secara alamiah. Masalah lingkungan telah ada di hadapan manusia, berkembang sedemikian cepatnya, baik di tingkat nasional maupun internasional sehingga tidak ada suatu Negara pun dapat terhindar dari padanya. Setiap keputusan yang diambil terhadapnya menyangkut kehidupan setiap anak yang sudah lahir dan menjangkau nasib setiap anak yang lahir kemudian. Hanya ada satu dunia dan penumpangnya adalah manusia seutuhnya. Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang terkait unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka jenis penelitiannya tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak bermaksud menguji hipotesis. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara content analisys terhadap data tekstual untuk selanjutnya dikontruksi dalam suatu kesimpulan.
Copyrights © 2021