Advokat atau pengacara adalah sebuah profesi bidang hukum yang saat ini telah ramai menjadi profesi dari kalangan ahli hukum. selain daripada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam Pasal 5 Undang undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum masih belum memiliki kejelasan khususnya dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini, maka terdapat empat urgensi kedudukan advokat dialam sistem peradilan pidana, yaitu : (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Diharapkan penulisan ini mampu mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan seluruh komponen hukum, lebih lanjut perlu dilakukan adanya perubahan terhadap regulasi Advokat khususnya terhadap masalah mafia peradilan dan penjelasan secara konkrit mengenai peran advokat sebagai seorang penegak hukum di Indonesia.
Copyrights © 2018