Sosial media merupakan media online, yang memudahkan kita untuk berkomunikasi terbuka, sosial media mampu menggeser media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. Melalui media sosial setiap orang memperoleh ruang berekspresi yang bebas dan mudah untuk berkomunikasi, bebas berpendapat, mengkritik dan berbagi di media sosial. Namun dalam perjalanannya media sosial memberikan ruang kebebasan yang melampaui batas dan menabrak norma-norma dan etika. Kini semakin mudahnya seseorang melakukan ujaran kebencian (hate speech) bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat orientasi seksual, kewarganegaraan dan agama di media sosial. Aturan hukum tentang hate speech di atur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 . Membangun etika yang baik di media sosial adalah dengan adanya aturan hukum pengguna media sosial dapat mengetahui dan paham tentang batasan-batasan dalam berkomunikasi di media sosial sehingga tercipta etika berkomunikasi yang baik, sopan ,bertanggungjawab dan beradab.
Copyrights © 2019