ABSTRAKUpaya pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum antara kreditur dan debitur dalam hukum beracara dipengadilan negeri yang memeriksa berkas perkara. Sesuai dengan KUHPerdata 1320,1365. Yang bermula dari perjanjian yang bersepakat mengikatkan diri antara kedua belah pihak. Dimana dalam kehidupan sehari-hari banyak terlihat dengaan jelas bahwa lembaga pembiayaan ataupun BANK yang merupakan pemilik dana atau biasa disebut dengan Debitur, selalu berupaya memberikan bantuan dana dengan dalil-dalil kredit usaha madiri, dll. Atas dasar hal tersebut banyak masyarakat (kreditur) mengajukan dana pinjaman ke lembaga pembiayaan ataupun BANK, tanpa mengetahui jelas isi dari perjanjian dan syarat ketentuan yang berlaku dalam suatu lembaga pembiayaan atau Perbankan tersebut. sehingga sering terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang berujung sampai ke perbuatan yang melawan hukum ( PMH ) Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad dimana perbuatan melawan hukum tidak memberikan perumusan apa yang dimaksud onrechtmatigedaad. Namun hal ini dapat dirumuskan diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 1365 KUHPerdata Tiap Perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lainnya, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018