Articles
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH ANTARA KONSUMEN DENGAN PERUMAHAAN PALEM ASRI NATAR
Robianti, Masayu;
Zanariyah, Sri
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v8i1.45134
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan rumah, dapat dilakukan melalui perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah dan penyewa sehingga lahirlah suatu kesepakan antara kedua pihak. Namun dalam pelaksanaan dari perjanjian tersebut salah satu pihak atau keduanya ada yang tidak memenuhi apa yang diperjanjikan (wanprestasi) sehingga mengakibatkan pihak lainnya menderita kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bentuk perjanjian sewa  menyewa rumah antara konsumen dengan Perumahan Palem Asri Natar, serta dapat memberikan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Bardasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perjanjian sewa menyewa rumah dilakukan secara tertulis dengan mengikuti syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penyelesaian wanprestasi apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan pihak Perumahan Palem Asri Natar, dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat di kantor pusat perusahaan PT. Sabar Ganda, hasil musyawarah disusun dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua pihak di atas materai.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBERIAN HAK ASUH ANAK KEPADA BAPAK (Studi Perkara Nomor : 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj)
Masayu Robianti;
Siti Rahmah
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 1, No 02 (2022): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (291.934 KB)
|
DOI: 10.24967/jaeap.v1i02.1725
Salah satu bentuk perceraian adalah dengan talak. Dalam kasus perceraian, ini menimbulkan problematika dalam penentuan hak asuh anak. Sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka. Jika hak asuh atas buah hatinya didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang diberikan kepada bapak dan bagaimana akibat hukum apabila hak asuh anak diberikan kepada bapak berdasarkan Perkara Nomor: 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris yang selanjutnya data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang diberikan kepada bapak adalah sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Dari pasal ini pertimbangan utama dalam hal pemeliharaan anak-anak adalah “kemaslahatan dan kepentingan anak”. Akibat hukum hak asuh anak yang diberikan kepada bapak adalah ibu kandungnya hanya tidak dapat melakukan aktifitas hukum mewakili anaknya sepanjang hak asuh diberikan kepada bapak.
Analisis Hukum Perjanjian Kontrak Yang Berujung Pada Perbuatan Melawan Hukum
Masayu Robianti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2018): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (277.893 KB)
|
DOI: 10.24967/jcs.v3i1.347
ABSTRAKUpaya pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum antara kreditur dan debitur dalam hukum beracara dipengadilan negeri yang memeriksa berkas perkara. Sesuai dengan KUHPerdata 1320,1365. Yang bermula dari perjanjian yang bersepakat mengikatkan diri antara kedua belah pihak. Dimana dalam kehidupan sehari-hari banyak terlihat dengaan jelas bahwa lembaga pembiayaan ataupun BANK yang merupakan pemilik dana atau biasa disebut dengan Debitur, selalu berupaya memberikan bantuan dana dengan dalil-dalil kredit usaha madiri, dll. Atas dasar hal tersebut banyak masyarakat (kreditur) mengajukan dana pinjaman ke lembaga pembiayaan ataupun BANK, tanpa mengetahui jelas isi dari perjanjian dan syarat ketentuan yang berlaku dalam suatu lembaga pembiayaan atau Perbankan tersebut. sehingga sering terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang berujung sampai ke perbuatan yang melawan hukum ( PMH ) Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad dimana perbuatan melawan hukum tidak memberikan perumusan apa yang dimaksud onrechtmatigedaad. Namun hal ini dapat dirumuskan diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 1365 KUHPerdata Tiap Perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lainnya, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut
Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Terhadap Batas Minimal Usia Perkawinan
Masayu Robianti;
Fathur Rachman;
Andriansyah Kartadinata
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2023): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24967/jcs.v8i2.2586
This study aims to analyze the reasons for the legislators to change the setting of the minimum age for marriage for women according to the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code Amendment to Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. The choice of this theme is based on the constitutional background in the previous Marriage Law, the contents of Article - Marriage Law Number 16 of 2019 are not in line with the law that was born later, namely Law 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 on Child Protection. Based on the above, this paper raises the formulation of the problem: what are the reasons for the legislators to change the minimum marriage limit based on the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code for Amendments to the Marriage Law. This research is a normative juridical research, using historical approach (historical approach) and statutory approach (statue approach). and the statutory approach. Primary, secondary and tertiary legal materials obtained by the author were analyzed. The results of this study the reasons for the legislators to change the minimum marriage limit for women based on the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code Amendment to Law Number 16 of 2019 concerning Marriage is the result of this research. Philosophically, this is to eliminate discrimination in the acquisition of basic rights and constitutional rights arising from differences in the minimum age limit for marriage as stipulated in Law no. 16 of 2019. Sociologically, this is to prevent the occurrence of early marriage which will have a further impact on the occurrence of pregnant women and childbirth at an early age which are at high risk for the health of the mother and baby. Juridically, this is a fulfillment of the mandate of the Constitutional Court Decision No. 22/PUU-XV/2017 related to the unification of the minimum age for marriage between men and women, synchronizing the law alongside the Child Protection Act, and part of ensuring the ability to act within the law.
Akibat Hukum Pengalihan Hak Atas Kendaraan Bermotor Kepada Pihak Ketiga Dalam Kredit Dengan Jaminan Fidusia
Kusuma, Pramana Adi;
Maulidiana, Lina;
Robianti, Masayu
VIVA THEMIS Vol 6, No 2 (2023): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24967/vt.v6i2.2424
Salah satu permasalahan ini yaitu akibat hukum pengalihan masalah hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk pada putusan menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk menyatakan 1. Tergugat I (PT Toyota Astra Financial Services), dan 2. Tergugat II (Woto) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan Penggugat yaitu tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Merek Toyota Avanza F 52 V M/T 10 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk adalah 1. Akibat hukum terhadap hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia, 2 . Bagaimana proses hukum untuk mengambil surat kendaraan atas kendaraan bermotor yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia.Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris, prosedur pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi observasi lapangan.Hasil penelitian menyimpulkan temuan dalam hasil akibat hukum terhadap hukum pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia pada Putusan Nomor: 210/Pdt.G/2020/Pn.Tjk, yaitu 1. Dalam Kasus Posisi (Punda Mentum Peten’di) pengalihan hak atas kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam kredit dengan jaminan fidusia terdaftar pada tanggal 23 November 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara e-court pada tanggal 24 November 2020, 2. Dasar Putusan (Posita) menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan penggugat
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Pinjaman Uang Melalui Aplikasi Pinjaman Online
Azis, Agung Prayoga;
Zanariyah, Sri;
Robianti, Masayu
VIVA THEMIS Vol 6, No 2 (2023): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24967/vt.v6i2.2422
Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah penyelenggaraan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman Online ? dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman uang melalui aplikasi Pinjaman Online.Dalam membahas permasalahan peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman Online Penyelenggara pinjaman online harus berbentuk badan hukum, Penyelenggara jasa pinjaman online juga harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Apabila enyelesaikan masalah melalui non-litigasi maka korban bisa mengadukan permasalahan ersebut ke OJK. Kemudian OJK akan memberikan sanksi administratif yang dimana diatur dalam Pasal 47 POJK No.77/POJK.01/2016
Analisis Dampak Adanya Dissenting Opinion Hakim Terhadap Perkara Perdata
Yuliana, Tora;
Robianti, Masayu;
Kharnady, Triyuda
VIVA THEMIS Vol 7, No 2 (2024): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24967/vt.v6i2.3304
Sistem peradilan menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan perbedaan pendapat dalam suatu kasus, terutama ketika terdapat kelompok minoritas atau dissenting opinion. Fenomena ini menarik dalam konteks kasus Denden Verzet, khususnya kasus No.12/Pdt.Bth/2020/PN.Kla Jo.78/PDT/2020/PT.TJK. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendapat (dissenting opinion) secara mendalam pada perkara No.12/Pdt.Bth/2020/PN.Kla Jo.78/PDT/2020/PT.TJK, untuk memahami putusan perkara perdata No.12 /Pdt.Bth/2020/PN.Kla yang mempunyai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan dampaknya terhadap putusan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum mengenai penerapan atau pelaksanaan sebenarnya dari ketentuan normatif dalam setiap peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) dapat berdampak signifikan terhadap putusan perkara perdata. Pertama, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dapat menimbulkan keraguan terhadap kekuatan hukum putusan tersebut. Pihak-pihak yang kalah dapat menggunakan perbedaan pendapat tersebut sebagai dasar untuk mengajukan banding atau kasasi, dengan alasan bahwa keputusan mayoritas tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama menjadi putusan Pengadilan Tinggi, dimana pertimbangan hukum pada tingkat banding sama dengan pemikiran Dissenting opinion hakim Pengadilan Negeri pertama
EKSISTENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MENANGANI PERKARA PROBONO
Robianti, Masayu;
Idham, Idham;
Partiwi, Marlia
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (135.958 KB)
|
DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1667
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Dimana bantun Hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan terhadap diri sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukumyang dialaminya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Hal tersebut diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cumaâ€.
Analisis Yuridis Pendampingan Hukum Gugatan Cerai Ghoib Kepada Susanti Binti Ikhsan
Robianti, Masayu
VIVA THEMIS Vol 8, No 1 (2025): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24967/vt.v8i1.3859
Legal aid is provided free of charge to poor people or groups of people. Legal aid providers are legal aid institutions or community organizations that provide legal aid services based on Law no. 16 of 2011 concerning Legal Aid. The organizer of legal aid is the Indonesian Ministry of Human Rights. Poor people have the right to receive legal assistance until the legal problem is resolved and/or the case has permanent legal force, as long as the recipient of the legal assistance concerned does not revoke the power of attorney. The problem approach used for this research is a normative juridical and empirical juridical approach. Data analysis using qualitative juridical analysis. Conclusion Free or free legal aid services in Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid are contained in Article 1 paragraph 2 and Articles paragraphs 1 to paragraph 3. The scope of Legal Assistance also includes legal aid recipients and the basic rights of aid recipients The law is stated in Article 5 paragraph 1 and paragraph 2 of Law Number 16 of 2011. The requirements and implementation mechanism for free legal aid services are in Law Number 16 of 2011. 2011 is regulated in Chapter VI Requirements and Procedures for Providing Legal Aid which are explained in Article 14 paragraph 1 and paragraph 2, Article 15 paragraph 1 to paragraph 5
Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Perdata Tentang Dugaan Penyelundupan Perjanjian Yang Menyebabkan Pemalsuan Jual-Beli
Robianti, Masayu;
Firdaus, Elsa Illaila
VIVA THEMIS Vol 8, No 2 (2025): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24967/vt.v8i2.4416
This research employs normative and empirical juridical methods to examine a civil court decision between PT Cahaya Batu Limau and Vital Element Investment, concerning alleged contract smuggling and document forgery in a sale and purchase transaction. The case arose from an investment cooperation agreement that was unilaterally converted into a sale and purchase deed without one party’s consent, leading to a dispute over the validity of asset transfer. Findings indicate that altering a legal relationship without mutual consent violates Article 1320 of the Indonesian Civil Code, while the use of forged documents breaches Article 263 of the Criminal Code, creating both civil and criminal implications. The court's decision is significant for understanding the boundary between civil and criminal law and how the court evaluates bad faith and evidence. This study recommends strengthening legal protection in investment agreements and enforcing due diligence in drafting authentic deeds to prevent misuse that harms one of the parties