JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

KEBIJAKAN LEGISLASI PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Nitaria Angkasa (Jl. Ki Hajar Dewantara No. 116 Kota Metro)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2017

Abstract

Dengan maraknya perbankan dengan prinsip syariah, maka timbul pula lembaga pembiayaan yang akan memakai prinsip syariah, hal tersebut akan ada kaitannya dengan kredit yang diberikan oleh pihak bank, ada hal pengaturan yang timbul dalam lembaga pembiayaan yang digunakan dimana lembaga pembiayaan tersebut menggunakan sistem berdasarkan prinsip syariah. Permasalahan mengenai Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan dan penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan yaitu bagaimana Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan? dan bagaimanakah penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan?Berawal dari ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, yaitu:Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah pasal 1 angka 11 Undang-Undang No 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 10 tahun 1998, yaituKredit adalah penyediaan uang atau tagihan perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK telah timbul kebijakan legislasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah adalah benar adanya.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...