Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini “difokuskan” pada, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan emperis, yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian di lapangan dengan menggunakan quisioner dan wawancara langsung guna memperoleh gambaran mengenai penerapan diversi dengan pendekatan restorative Justice dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu serta gambaran mengenai hambatan penerapan diversi dengan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu.
Copyrights © 2020