Ultra petita, demikian istilahnya, dimana hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Putusan tersebut dikeluarkan, dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang sempurna dan sebagai wujud pengembangan hukum progresif dimana Hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang tetapi merupakan corong keadilan yang mampu memberikan putusan yang berkualitas dengan menemukan sumber hukum yang tepat.Bahwa putusan hakim tidak harus berpedoman pada undang-undang sebagai prosedur mutlak sebab bila putusan hakim hanya berlandaskan prosedur, maka roh dan cita-cita dari Hukum Pidana (Hukum Materiil) maupun Hukum Acara Pidana (Hukum Formil) yang tertuang dalam asas-asas hukum tersebut tidak akan bisa diwujudkan. Hal ini bukan berarti prosedur hukum yang ada dalam undang-undang tidak perlu dilaksanakan tetapi harus diterapkan secara cerdas dan bijaksana, serta diharapkan semua pihak agar lebih kritis dalam menyikapi perkembangan hukum demi kesejahteraan bersama. Untuk meneliti permasalahan ini penulis berusaha menganalisis Yurisprudensi Mahkamah Agung NO. 675 K/Pid/1987, tanggal 21-03-1989 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. dikaitkan dengan Hukum Acara Pidana, dengan menggunakan kajian dari segi filosofis dan yuridis.