Yagie Sagita Putra
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP ULTRA PETITA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DIPANDANG DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PIDANA Yagie Sagita Putra
University Of Bengkulu Law Journal Vol 2, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.427 KB) | DOI: 10.33369/ubelaj.2.1.14-28

Abstract

Ultra petita, demikian istilahnya, dimana hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Putusan  tersebut dikeluarkan, dikarenakan  dakwaan  Jaksa  Penuntut  Umum  kurang  sempurna  dan sebagai  wujud  pengembangan  hukum  progresif  dimana  Hakim  bukan hanya sebagai  corong  undang-undang  tetapi  merupakan  corong  keadilan yang  mampu memberikan  putusan  yang  berkualitas  dengan  menemukan  sumber  hukum  yang tepat.Bahwa  putusan  hakim  tidak harus  berpedoman  pada  undang-undang sebagai prosedur mutlak sebab bila putusan hakim hanya berlandaskan prosedur, maka  roh  dan  cita-cita  dari  Hukum  Pidana (Hukum  Materiil) maupun  Hukum Acara  Pidana (Hukum  Formil) yang  tertuang  dalam  asas-asas  hukum  tersebut tidak  akan  bisa  diwujudkan. Hal  ini  bukan  berarti  prosedur  hukum  yang  ada dalam  undang-undang  tidak  perlu  dilaksanakan  tetapi  harus  diterapkan  secara cerdas  dan  bijaksana,  serta  diharapkan  semua  pihak  agar  lebih  kritis dalam menyikapi perkembangan hukum demi kesejahteraan bersama. Untuk  meneliti  permasalahan  ini  penulis  berusaha  menganalisis Yurisprudensi  Mahkamah  Agung NO.  675  K/Pid/1987,  tanggal  21-03-1989  dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. dikaitkan dengan Hukum Acara Pidana, dengan menggunakan kajian dari segi filosofis dan yuridis.
Penerapan Restorative Justice System Melalui Pendekatan Diversi Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Bengkulu Yagie Sagita Putra; Zico Junius Fernando
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.759 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1289

Abstract

Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal. Perubahan yang hakiki antara lain digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi. Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan diversi, diterbitkannya PP yang merupakan turunan dari UU SPPA Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting PERMA adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara diversi dan memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini “difokuskan” pada, arti penting pendekatan Keadilan Restoratif dan eksistensi Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan emperis, yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian di lapangan dengan menggunakan quisioner dan wawancara langsung guna memperoleh gambaran mengenai penerapan diversi dengan pendekatan restorative Justice dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu serta gambaran mengenai hambatan penerapan diversi dengan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Bengkulu.