Permasalahan yang peneliti ambil dari penelitian ini adalah apa alasan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksiverbalisantsebagai upaya pembuktian dalam sidang peradilan dan apa faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi verbalisant sebagai upaya pembuktian dalam sidang peradilan. Keterangan saksi Verbalisan ini adalah keterangan dari penyidik yang membuat berita acara penyidikan, yang kehadirannya dipersidangan di dalam proses pembuktian suatu perkara pidana, adalah untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara yang telah disidiknya. Penggunaan saksi verbalisan dalam persidangan Pengadilan Negeri, sesunguhnya adalah untuk melumpuhkan terjadinya penyangkalan terdakwa dan sekaligus mempertahankan isi berita acara penyidikan yang dibuatnya. Data yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan utama menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan adalah untuk mengkonfrontasi penyanggkalan terdakwa. Upaya mengkonfrontasi penyangkalan terdakwa di persidangan, dimaksudkan untuk mempertahankan berita acara penyidikan karena terdakwa mencabut kembali keterangan yang telah dinyatakan dihadapan penyidik. Dengan demikian maka jelaslah kehadiran saksi verbalisan adalah untuk melumpuhkan keterangan penyangkalan terdakwa di persidangan, sekaligus berfungsi untuk mempertahankan isi berita acara penyidikan yang sebenarnya telah termuat tentang keterangan pengakuan tersangka.Kata Kunci:Pembuktian, Keterangan Saksi, Saksi Verbalisant
Copyrights © 2017