Fathur Rachman
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISANT DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA Fathur Rachman
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2017): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.232 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v2i1.67

Abstract

Permasalahan yang peneliti ambil dari penelitian ini adalah apa alasan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksiverbalisantsebagai upaya pembuktian dalam sidang peradilan dan apa faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi verbalisant sebagai upaya pembuktian dalam sidang peradilan. Keterangan saksi Verbalisan ini adalah keterangan dari penyidik yang membuat berita acara penyidikan, yang kehadirannya dipersidangan di dalam proses pembuktian suatu perkara pidana, adalah untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara yang telah disidiknya. Penggunaan saksi verbalisan dalam persidangan Pengadilan Negeri, sesunguhnya adalah untuk melumpuhkan terjadinya penyangkalan terdakwa dan sekaligus mempertahankan isi berita acara penyidikan yang dibuatnya. Data yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan utama menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan adalah untuk mengkonfrontasi penyanggkalan terdakwa. Upaya mengkonfrontasi penyangkalan terdakwa di persidangan, dimaksudkan untuk mempertahankan berita acara penyidikan karena terdakwa mencabut kembali keterangan yang telah dinyatakan dihadapan penyidik. Dengan demikian maka jelaslah kehadiran saksi verbalisan adalah untuk melumpuhkan keterangan penyangkalan terdakwa di persidangan, sekaligus berfungsi untuk mempertahankan isi berita acara penyidikan yang sebenarnya telah termuat tentang keterangan pengakuan tersangka.Kata Kunci:Pembuktian, Keterangan Saksi, Saksi Verbalisant