Perubahan UU Nomor 22 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah salah satu kebijakan yang diambil pemerintah pusat dimana pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan sedikit bantuan dari pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah juga mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah tersebut. Salah satu komponen terpenting yang terdapat di dalam APBD yaitu belanja modal. Belanja modal sangat penting dalam keterkaitan keberlangsungan kegiatan pemerintah. Melalui belanja modal diharapkan anggaran yang telah disusun pada APBD dapat terealisasikan dengan baik dan benar dengan cara meningkatkan pelayanan kepada publik yang digunakan dalam rangka memperoleh dan menambah aset tetap dan aset lainya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainya yang ditetapkan oleh pemerintah dimana aset tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja dan bukan untuk dijual. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan secara empirik pengaruh pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus untuk kabupaten belanja modal daerah/kota di provinsi Sumatera Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah realisasi dari laporan anggaran dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara periode 2013-2017.
Copyrights © 2019