Penelitian komunikasi perempuan pelaku kawin kontrak ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi perempuan pelaku kawin kontrak yang termarginalkan. Kawin kontrak merupakan pernikahan yang dibatasi oleh kesepakatan waktu. Suami pada kawin kontrak umumnya berkewarganegaraan Iran, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Pakistan dengan usia 20 hingga 60 tahun, dan telah memiliki keluarga di negaranya. Praktik kawin kontrak diawali dengan proses komunikasi antarpribadi antara perempuan ke perantara (tukang ojek atau individu lain) sebelum dipertemukan dengan laki-laki yang mau kawin kontrak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelusuran naskah, wawancara dari berbagai sumber yang memiliki kredibilitas, catatan kegiatan, serta dokumen yang didapat dari objek penelitian. Penelitian ini menjelaskan deskripsi kawin kontrak, proses komunikasi antarpribadi yang terjadi dan pola komunikasi antarpribadi dalam praktik kawin kontrak. Hasil penelitian menunjukkan, kawin kontrak dilakukan oleh pasangan perempuan yang sebagian besar berasal dari Cianjur, Indramayu dan desa-desa di Sukabumi pada rentang usia 17 30 tahun. Mereka ada yang sudah bersuami, namun ada yang masih gadis. Dalam praktik kawin kontrak kesepakatan nilai kontrak menjadi elemen sangat penting. Komunikasi antarpribadi yang terjadi meliputi komunikasi berdua (diadik) antara perantara dengan perempuan, perantara dengan laki-laki, perantara dengan orang tua perempuan dan orang tua dengan perempuan. Sedangkan komunikasi bertiga (triadik) terjadi antara perempuan-perantara-laki-laki; perempuan-perantara dan orang tua.
Copyrights © 2018