Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasidan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi (UUDNo. 17, 2012). Penelitian dilakukan pada Koperasi Gatra Mapan, Arjawinangun, sebagai koperasi simpan pinjamyang melayani penyimpanan dan dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi Gatra Mapan hanyamemberikan pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat tidakmenerima jaminan lain seperti surat tanah, sertifikat rumah dan emas. Tujuan dari penelitian adalah untukmembuat aplikasi simpan pinjam yang dapat membantu Koperasi Gatra Mapan dalam pendaftaran anggota,penyimpanan dana anggota, pengambilan dana simpanan, pengajuan pinjaman anggota, pencairan danapinjaman, pembayaran angsuran
Copyrights © 2017