Penulisan ini menguraikan tentang konflik sosial yang ada di Bima Nusa Tenggara Barat yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Konflik ini dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yang sangat lamban menangani tindak pidana yang memicu terjadinya konflik. Konflik ini juga terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan sosial. Masyarakat selalu menyelsaikan masalah dengan cara main hakim sendiri. Konflik timbul akibat permasalahan antar individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Kurangnya kesadaran dalam bertoleransi tersebut membuat permusuhan akan menjalar kepada masyarakat luas dan akhirnya akan menimbulkan konflik sosial. Dalam penulisan ini juga, unsur-unsur konflik yang mengadung dampak hukum pidana sebab konflik yang terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat karena alat yang dipakai dalam konflik bukan saja parang, tombak atau panah akan tetapi masyarakat banyak memakai senjatan api rakitan bahkan senjata api organik. Dari pemakain senajata api tersebut kepolisian harus bertindak tegas dalam menyita dan menangkap para pemilik senjata api. Serta menerapkan aturan tegas sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam penyelesaian konflik perlu dilakukan pendekatan, penyuluhan hukum serta mendamaikan para pihak yang berkonflik sehingga terciptanya rasa aman, harmonis.
Copyrights © 2022