Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in the Digital Era
Vol 2 No 1 (2022): Proceeding of The 2nd Conference on Strengthening Islamic Studies in the Digital

HAK-HAK PEREMPUAN DALAM TAFSIR FĪ ẒĪLAL AL-QUR’ĀN DAN AL-SHA’RĀWY: STUDI KOMPARASI

Anik Andriyani (IAIN Ponorogo)
Zahrul Fata (IAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2022

Abstract

Dalam al-Qur’an, Allah Swt berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu (Q.S al-Aḥzāb: 33[33]). Berdasarkan makna literal ayat di atas, ada yang berpandangan perempuan tidak mempunyai peran di sektor publik. Namun ada juga yang berpandangan bahwa Islam juga memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di luar rumahnya, terutama di era modern. Negara Mesir termasuk negara yang terbuka kepada perempuan. Untuk itu menarik untuk dikaji pandangan ulamanya terkait hal tersebut. Dalam penelitian ini, penulis membandingan pandangan Sayyid Quthub dan Syekh Muhammad Mutawalli Sya’rawi tentang masalah di atas. Setelah menggunakan metode diskriftif-analisis dan komparatif. Penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Sayyid Quthb mengakui atau membolehkan perempuan berkiprah di luar rumah dan mengambil hak-haknya yang diberikan Islam kepadanya, baik hak pendidikan, ekonomi maupun konstitusi. Kedua, Syekh Mutawalli Sya’rawi juga mengakomodasi atau membolehkan perempuan untuk mengambil perannya di luar rumah, diantaranya dalam hak pendidikan, konstitusi dan ekonomi. Namun asy-Sya’rawi membatasi perempuan pada hak ekonomi dalam hal bekerja di luar rumah. Hak ekonomi mencakup hak mahar, hak waris dan hak bekerja. Ketiga, persamaan antara keduanya terletak pada corak yang digunakan dalam menafsirkan ayat al-Qur’an. Keduanya sama-sama menggunakan corak bil matsur dan bil ra’yi, dan juga sama-sama menggunakan metode tahlīlī. Persamaan lainnya terdapat pada penafsiran ayat hak-hak perempuan diantaranya, hak pendidikan, hak ekonomi (hak mahar dan hak warisan) dan hak konstitusi. Sedangkan perbedaannya terletak pada manhaj penafsiran Sayyid Quthb yang menggunakan corak penafsiran al-Adabi al-Ijtimā’i. Perbedaan lainnya terdapat pada penafsiran ayat hak bekerja surat al-Aḥzāb ayat 33.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ficosis

Publisher

Subject

Religion Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era adalah Prosiding untuk memberikan ruang dialog dan pengembangan pemikiran dalam rangka merumuskan isu-isu, perspektif-perspektif, dan metodologi baru dalam rangka mengembangkan keilmuan di Fakultas Ushuluddin, Adab, dan ...