Sebuah karya tafsir al-Qur’an selain merupakan upaya penafsir untuk mengungkap makna yang dikehendaki Allah dalam al-Qur’an juga merefleksikan konteks sosiokultural yang melingkupi penafsirnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap kontestasi wacana hak asasi manusia antara Islam dan Barat yang melingkupi para penafsir al-Qur’an Indonesia kontemporer. Data dikumpulkan dari Tafsir Tematik Kementerian Agama RI yang ditulis sejak 2008 hingga 2012. Data dikumpulkan dengan metode pembacaan dan pencatatan dokumen dan dianalisis dengan analisis isi. Tulisan ini menemukan bahwa tafsir al-Qur’an menjadi lokus diskursus kritis tentang hak asasi manusia antara Islam dan Barat. Para penafsir berpandangan bahwa penegakan hak asasi manusia dapat terlaksana dengan menggunakan ajaran Islam sekalipun ajaran tersebut tidak sejalan dengan konsep hak asasi Barat.
Copyrights © 2022