AbstrakMenyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra- territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait; Dan bagaimanakah seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014.Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, penulis di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif.Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial, namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum internasional mengenai kedaulatan negara, prinsip-prinsip extradisi, dan mekanisme penyelesaian sengketa kabut asap lintas batas sebagaimana diatur dalam Asean Agreement Transboundary Haze Pollution 2002. Namun demikian Indonesia memiliki kewajiban untuk melakasanakan kedaulatan atas exploitasi sumber daya alam yang berda di wilayahnya tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam wilayah negara lain. Kata kunci: Transboundary, Haze, Populasi AbsractIn addressing the problem related to smoke haze pollution originating from Indonesia, Singapore has enacted Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, which enforces the principle of extra-territorial. Regarding the enforcement of the principle of extra-territorial, it may raise the potential for conflict between Indonesia and Singapore. With regards to these issues, the writing of this article is aimed at examining the relevant national and international environmental law; and how the Indonesian government should deal with the Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014. The method used to analyze the problem as used in this study is the normative juridical approach. Relating to the method of the approach, in the inventory of information and data related to the examined problems, the author used the methods of literary study. After the literature data were inventoried, the data were processed and analyzed by juridical qualitative.Drawn from the identified problem, it is concluded that Singapore has the rights to impose the extra-territorial principle, but the principle can not be applied by itself as Singapore is bound by the principles of international law concerning the sovereignty of states, principles of extradition, and the transboundary dispute settlement mechanism over the smoke haze as stipulated in Asean Agreement Transboundary Haze Pollution in year 2002. Nevertheless, Indonesia has the responsibility to carry out the sovereignty over the exploitation of the natural resources located in its territory without creating environmental damage that endangers the territory of another country.Keywords: Transboundary, Haze, Pollution.
Copyrights © 2017