Jurnalku
Vol 2 No 1 (2022)

Analisis Daluwarsa Penagihan Pajak Serta Hubungannya Dengan Daluwarsa Lain Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Nigella Sativa Laksonoputra (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Putu Arya Wahyu Prebawa (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Raihan Dhiya Ulhaq (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ferry Irawan (Politeknik Keuangan Negara STAN)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2022

Abstract

The Republic of Indonesia has several sources of income for its country, one of which is taxes. Taxes are familiar to the public. Tax is one of the components of income for the Unitary State of the Republic of Indonesia which provides the largest contribution from other components of state revenue. Starting from the realization of the 2021 National Budget, it has shown that 82.8 percent of the total realization of state revenues is dominated by taxes. Indonesia as a state of law (rechtsstaat or the rule of law) is a country where the implementation of the state must be based on applicable rules or laws on the basis of Pancasila and the 1945 Constitution so that when it is related to taxation, tax law is needed so that in carrying out tax collections or taxpayers have legal certainty. This study aims to analyze the legal certainty of tax that needs to be clarified again related to billing expiration. This study uses a qualitative approach. The results of the study indicate that the calculation of this expiration is affected by several things such as the issuance of Tax Collection Letters, Underpaid Tax Assessments, and Additional Underpaid Tax Assessments, and Correction Decisions, Objection Decisions, Appeal Decisions, and Judicial Review Decisions. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki beberapa sumber pendapatan bagi negaranya salah satunya adalah pajak. Pajak sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Pajak merupakan salah satu komponen pendapatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terbesar dari komponen penerimaan negara lainnya. Terhitung dari realisasi APBN 2021 telah menunjukkan sebesar 82,8 persen dari total realisasi penerimaan negara di dominasi oleh pajak. Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) adalah negara yang melaksanakan kenegaraan harus berdasarkan pada aturan atau hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga apabila dihubungkan dengan perpajakan maka diperlukan hukum pajak agar dalam melakukan penagihan fiskus ataupun wajib pajak memiliki kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pajak yang perlu diperjelas kembali terkait dengan daluwarsa penagihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan daluwarsa ini terpengaruhi dari beberapa hal seperti penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalku

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnalku merupakan media penyebarluasan hasil penelitian di keuangan umum, termasuk, namun tidak terbatas pada topik ekonomi, bisnis, keuangan, manajemen, akuntansi, kebijakan publik, dan keuangan umum lainnya. Jurnalku terbit empat kali dalam ...