Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7, No 1 (2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENERIMA GRATIFIKASI DENGAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN

DEDY SAPUTRA (Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Syarat-syarat pemidanaan baik actus reus dan mens rea, asas-asas pemerintahan yang baik maupun pertanggungjawaban pidana, maka yang dapat dikenakan pidana adalah pejabat yang menerima gratifikasi dan berimplikasi pada suatu kebijakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Salah satu cara yang dianggap efektif dalam mengungkap kasus gratifikasi adalah dengan memberikan hak kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan terdakwa di persidangan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...