DEDY SAPUTRA
Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENERIMA GRATIFIKASI DENGAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DEDY SAPUTRA
Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.119 KB) | DOI: 10.30652/jih.v7i1.4959

Abstract

Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Syarat-syarat pemidanaan baik actus reus dan mens rea, asas-asas pemerintahan yang baik maupun pertanggungjawaban pidana, maka yang dapat dikenakan pidana adalah pejabat yang menerima gratifikasi dan berimplikasi pada suatu kebijakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Salah satu cara yang dianggap efektif dalam mengungkap kasus gratifikasi adalah dengan memberikan hak kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan terdakwa di persidangan.