Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT DIDAERAH AREA PERTAMBANGAN

Ulfia Hasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2017

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat meliputi: Pra Penambangan; masyarakat diberi akses luas terkait negosiasi harga lahan yang akan dilakukan ganti rugi, terhadap lahan masyarakat yang telah diganti rugi, PT Bukit Asam masih memberikan hak mengelolah lahan kepada masyarakat sampai batas waktu untuk penambangan dilakukan, Operasional; terkait segala ketentuan hukum melekat didalam nya, meliputi aspek lingkungan, atau kenyamanan masyarakat terhadap tingkat kebisingan maupun getaran tinggi akibat ekses penambangan, Pasca penambangan; hal ini terkait reklamasi setelah penambangan berakhir sesuai izin yang berlaku. Selain itu juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang mencakup, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan hidup, dan Peraturan Menteri Negara BUMN RI No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN, PT Bukit Asam memiliki tanggung jawab sosial terkait dengan masyarakat sekitar tambang melalui program CSR terkait pemeliharaan lingkungan hidup melalui program kemitraan bina lingkungan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...