Tujuan penelitian ini adalah melihat fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Meningatkan Pajak Daerah di Kabupaten Bungo dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tentang Pajak Daerah. Pajak daerah kabupaten/kota rerdapat 11 jenis, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, perda pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Metodologi yang digunakan yaitu yuridis empiris, artinya dalam penelitian didasarkan pada realita atau kenyataan dari yang diteliti. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dimana badan tersebut mempunyai tugas sebagai pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Selain dari itu, dalam melaksanakan fungsi, dalam kurun 5 tahun terakhir BPPRD realisasi penerimaan pajak selalu melebihi target, namun tidak untuk tahun 2019, dimana realisasi pajak daerah untuk tahun tersebut hanya 94,42%
Copyrights © 2021