Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK Atik Winanti; Taupiq qurrahman; Rosalia Dika Agustanti
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol 3, No 2 (2020): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jbmi.v3i2.9464

Abstract

Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people. This article is one of the foundations for the birth of a law on basic agrarian principles. In the UUPA, land rights include property rights, rights to build, right to cultivate, use rights and other rights.So far, people in Indonesia control land with the status of ownership rights and building use rights. The strongest and most fulfilled status of land a person has is only property rights. Meanwhile, the right to build only has a certain period. We chose a place of service in the village of Satria Jaya because in this village there is a housing complex, namely Perum Graha Prima which is intended for Civil Servants and Members of the Indonesian National Army who are certified Building Use Rights. Most of the residents in this housing do not know how to qualify and how to change their rights position. From building use rights to ownership rights.  So that giving understanding to the community about the importance of property rights and how to improve the position of land rights is a solution given to local communities. The implementation of community service activities is carried out virtually by using the Zoom application. Where the resource person delivered material about Property Rights, Building Use Rights and the process of increasing the status of land rights.ABSTRAK:Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal tersebut sebagai salah satu landasan lahirnya undang-undang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA). Dalam UUPA hak-hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak lainnya. Sejauh ini, masyarakat di Indonesia menguasai tanah dengan status hak milik dan hak guna bangunan. Status tanah yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang hanyalah hak milik.  Sedangkan hak guna bangunan hanya mempunyai jangka waktu tertentu. Kami memilih tempat pengabdian di desa Satria Jaya karena di Desa ini terdapat Perumahan yaitu Perum Graha Prima yang diperuntukkan bagi PNS dan Anggota TNI yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hampir sebagian besar penduduk di perumahan tersebut tidak mengetahui bagaimana persyaratan dan caranya untuk merubah status hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Sehingga pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hak milik serta bagaimana peningkatan status hak katas tanah menjadi solusi yang diberikan kepada masyarakat setempat. Kegiatan pelaksanaan pengabdian dilakukan secara virtual dengan mempergunakan aplikasi Zoom. Dimana narasumber menyampaikan materi tentang Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan proses peningkatan status hak atas tanah
ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TERKAIT PAJAK DAERAH Taupiq qurrahman
Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.037 KB) | DOI: 10.30652/jih.v10i1.8087

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah melihat fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Meningatkan Pajak Daerah di Kabupaten Bungo dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tentang Pajak Daerah. Pajak daerah kabupaten/kota rerdapat 11 jenis, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, perda pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.  Metodologi yang digunakan yaitu yuridis empiris, artinya dalam penelitian didasarkan pada realita  atau kenyataan dari yang diteliti. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dimana badan tersebut mempunyai tugas  sebagai pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Selain dari itu, dalam melaksanakan fungsi, dalam kurun 5 tahun terakhir BPPRD realisasi penerimaan pajak selalu melebihi target, namun tidak untuk tahun 2019, dimana realisasi pajak daerah untuk tahun tersebut hanya 94,42%