Akuisisi dapat diartikan sebagaipengambilalihanyangmerupakan perbuatan hukumyang dilakukan oleh badanhukum atau orang perseoranganataumengambilihsahamperseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atasperseroantersebut.Denganakuisisi, dua atau lebih badanusaha tetap eksis secara hukumdan badan usaha yang palingbesar menjadi induk perusahaan.Proses akuisisi hanya mengubahstatus pemilik saham yaituberalih dari pemegang sahamperseroan terakuisisi kepadapemegang saham pengakuisisi.Jadi perubahan yang timbulbukan pada status perseroantetapi pada pemegang sahamKata Kunci : Akusisi, saham, perseroan terbatas
Copyrights © 2014