Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 2 (2022)

Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan

Mohd. Yusuf Daeng M (Universitas Lancang Kuning)
Geofani Milthree Saragih (Unknown)
Fadly YD (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2022

Abstract

Hasil autopsi forensik merupakan salah satu aspek penting dalam usaha mencari sebab akibat kematian seseorang. Hasil autopsi forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dimungkinkan menjadi alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat (visum et repertum). Peranan penegak hukum seperti advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim sangat penting dengan berbagai aspek perbedaan peranannya. Hasil autopsi forensik memiliki dasar hukum yang tegas di dalam KUHAP. Autopsi forensik sangat penting untuk menerangkan sebab akibat kematian seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim memiliki peranan penting yang berbeda-beda dalam menggunakan hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Bukti autopsi forensik memiliki kedudukan yang jelas secara hukum di dalam KUHAP sebagai alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat. Hasil autopsi forensik sangat penting dalam mencari sebab akibat kematian dalam kasus tindak pidana pembunuhan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...