Latar Belakang : Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembagian harta waris yang berlaku di Desa Ciwaringin. mengetahui pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil : Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat membagi harta warisnya tidak secara hukum waris Islam melainkan dengan cara membaginya sama rata antara pihak laki-laki dan perempuan. Masyarakat kurang memahami pembagian harta waris secara hukum Islam, karena tidak semua masyarakat mempelajari lebih mendalam tentang hukum kewarisan Islam, serta kurangnya sosialisai tentang pembagian harta waris Islam di masyarakat. Kesimpulan : Masyarakat Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melaksanakan pembagian harta warisan dengan cara membagi harta waris secara rata. Hal ini dilakukan dengan melakukan musyawarah bersama yang dihadiri anggota keluarga inti dan melalui kesepakatan dari masing-masing ahli waris.
Copyrights © 2022