Latar Belakang : Meskipun memancar dari sumber pokok yang sama, Alquran dan Sunnah, pemikiran hokum islam (Fiqih) terus berkembang hingga kini menjadi varia varian yang amat beragam. Diantara factor penting yang mendorong keragaman tersebut adalah perbedaan perspektif tentang kemungkinan disertakannya pertimbangan kontekstual dan masuknya elemen sosiokultur masyarakat dalam proses ijtihad. Tujuan : Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan secara komprehensif visi sosio moral hokum Islam, baik yang menyentuh aspek-aspek tertentu seperti politik, ekonomi ekologi dan aspek kehidupan lainnya, maupun hokum Islam secara keseluruhan. Metode : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian content analysis (analisis isi) yaitu, mengkaji lebih mendalam tentang isi sebuah tulisan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis mencari dan mengolah data tersebut dengan studi kepusakaan yakni pengambilan data yang bersifat teoritis tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah. Hasil : Upaya tersebut mencakup revitalisasi visi sosio moralnya yang utama, pengembangan konsep metodologi yang lebih kompehensif dan detail sekaligus mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan sains modern ke dalam bangunan pemikiran metodologinya. Kesimpulan : Bagi mereka yang menyetujuinya, elemen elemen kultural dapat berperan dalam substansi, moderasi, seleksi, adaptasi dan intrumentalisasi konsep teoritik dan implementasi hokum islam dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian suatu pekerjaan besar masih diperlukan untuk lebih mematangkan dan mengembangkan manhaj ini secara lebih komprehensif dan detail sekligus merespon setiap keberatan dan kritik kritik tajam yang dilontarkan oleh beragai kalangan umat.
Copyrights © 2022