Perkembangan perekonomian Indonesia yang terdampak penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) sejak awal tahun 2020 merupakan salah satu alasan mendesak bagi pemerintah dalam membentuk satu aturan yang dapat mendorong perkembangan iklim investasi. Hal tersebut kemudian direalisasikan dalam aturan yang baru disahkan yaitu Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Yang kemudian memberikan perubahan hukum terkait dengan hukum ketenagakerjaan yang telah ada. Permasalahan yang akan dibahas yakni terkait bentuk-bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dan substansi perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji bentuk-bentuk perubahan dan substansi perubahan hukum ketenagakerjaan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan perbandingan hukum ketenagakerjaan terdahulu (sebelum revisi) dengan pasca revisi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat cukup banyak bentuk perubahan terkait hukum ketenagakerjaan, dan garis besar perubahan tersebut diuraikan dalam bentuk tabel. Dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan terdapat sekurang-kurangnya 72 poin perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Copyrights © 2021