Moda transportasi umum mengalami perkembangan teknologi yang cukup memudahkan akses bagi para calon penumpangnya, seperti yang semula konvensional menjadi transportasi online. Namun, operasional perusahaan penyedia jasa transportasi online dinyatakan menjalankan bisnis ilegal karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan tidak mengantongi izin usaha sebagai penyedia jasa transportasi umum. Lalu pada Tahun 2019 Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri ini keluar menghiraukan kesemrawutan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengaturan ojek online. Berdasarkan problematika hukum terkait dengan regulasi ojek online penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kebutuhan hukum untuk melakukan regulasi terhadap ojek online di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat fenomenologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data penelitian berupa data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan referensi hukum berupa penelaahan regulasi bagi ojek online di Indonesia dalam perspektif filsafat fenomenologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara khusus untuk mengatur payung hukum transportasi ojek online sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari filsafat fenomenologi, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang ojek online. Namun peraturan tersebut perlu diperbaiki dan disempurnakan agar peraturan yang baru nanti dapat berfungsi sebagai peraturan efektif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2021