Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENCIPTAKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG EFEKTIF BAGI HAK CIPTA KARYA SASTRA FILM NASIONAL : UTOPIS ATAU LOGIS? Zuama, Ayuta Puspa Citra
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v8i2.49760

Abstract

AbstractThe development of technology entering the era of the Internet of things does not only bring  good news to human civilization, but also brings new modes and media for copyright infringers in national film literary works. Currently, film piracy media have started using a platform social media based on a private messaging service provider application called Telegram. Storywriters, Screenwriters, directors, producers, and film actors and actresses are disadvantaged by irresponsible public behavior in the form of piracy activities in the sense of making copies and distributing films in violation of applicable legal provisions. The legal provision in question is Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, hereinafter referred to as UUHC. This regulation is the main legal umbrella for protecting the copyright of literary works including films in Indonesia. The Government’s efforts to create legal protection for the copyright of national film literary works are continuously being developed to keep abreast of the modes and media used by copyright infringers. This article aims to find out how the current positive law regulates the aspects of copyright protection, especially for film literary works, then whether effective legal protection has been created for national film literary works in the country, and how the influence and relationship to community behavior is related to violations. copyright, especially film copyright. The research method used by the author in writing this article uses a type of normative research, namely by conducting a study of all formal legal regulations (laws and regulations below) that are relevant in relation to the topic of discussion, and using literatures that contain theoretical concepts for conduct an analysis of the subject matter of the research. AbstrakPerkembangan teknologi memasuki era Internet of things rupanya tidak hanya membawa  berita baik bagi peradaban manusia, melainkan membawa pula modus dan media baru bagi para pelaku pelanggar hak cipta pada karya sastra film nasional. Media pembajakan film saat ini sudah mulai menggunakan platform media sosial berbasis aplikasi penyedia layanan perpesanan pribadi bernama Telegram. Para penulis cerita, penulis naskah/skenario, sutradara, produser, hingga para aktor dan aktris pemain film menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya perilaku masyarakat yang tidak bertanggungjawab berupa kegiatan pembajakan dalam artian melakukan penggandaan, dan penyebaran film dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya akan disebut UUHC. Peraturan ini merupakan payung hukum utama bagi perlindungan terhadap hak cipta karya-karya sastra termasuk film di Indonesia. Upaya Pemerintah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi hak cipta karya sastra film nasional terus dikembangkan guna mengikuti perkembangan modus serta media yang digunakan para pelaku pelanggar hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif saat ini mengatur mengenai aspek perlindungan hak cipta khususnya bagi karya sastra film, kemudian apakah sudah tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi karya sastra film nasional di tanah air, serta bagaimana pengaruh dan hubungannya terhadap perilaku masyarakat kaitannya dengan pelanggaran hak cipta khususnya hak cipta film. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menulis artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dengan melakukan kajian terhadap seluruh peraturan hukum bersifat formil (Undang-Undang, dan peraturan dibawahnya)  yang relevan kaitannya terhadap topik bahasan, serta menggunakan literatur-literatur yang berisi konsep teoritis untuk melakukan analisa terhadap pokok permasalahan penelitian.
Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum: Review of Online Ojek Regulation in Indonesia from the Perspective of Phenomenological Philosophy of Law Zuama, Ayuta Puspa Citra; Dinda, Cut Mutia; Pamungkas, Djalu
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): June Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.152 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.182

Abstract

Moda transportasi umum mengalami perkembangan teknologi yang cukup memudahkan akses bagi para calon penumpangnya, seperti yang semula konvensional menjadi transportasi online. Namun, operasional perusahaan penyedia jasa transportasi online dinyatakan menjalankan bisnis ilegal karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan tidak mengantongi izin usaha sebagai penyedia jasa transportasi umum. Lalu pada Tahun 2019 Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri ini keluar menghiraukan kesemrawutan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengaturan ojek online. Berdasarkan problematika hukum terkait dengan regulasi ojek online penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kebutuhan hukum untuk melakukan regulasi terhadap ojek online di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat fenomenologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data penelitian berupa data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan referensi hukum berupa penelaahan regulasi bagi ojek online di Indonesia dalam perspektif filsafat fenomenologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara khusus untuk mengatur payung hukum transportasi ojek online sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari filsafat fenomenologi, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang ojek online. Namun peraturan tersebut perlu diperbaiki dan disempurnakan agar peraturan yang baru nanti dapat berfungsi sebagai peraturan efektif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
PENDAYAGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERANCANGAN KONTRAK SERTA DAMPAKNYA BAGI SEKTOR HUKUM DI INDONESIA Kurniawijaya, Aditya; Yudityastri, Alya; Zuama, Ayuta Puspa Citra
Khatulistiwa Law Review Vol. 2 No. 1 (2021): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v2i1.108

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi yang ditandai dengan keberadaan era revolusi industri terus mendorong pendayagunaan artificial intelligence pada berbagai sektor termasuk sektor hukum di Indonesia. Perkembangan pemanfaatan teknologi saat ini di bidang hukum dengan memfokuskan pada penggunanan kecerdasan buatan di bidang hukum kontrak. Pendayagunaan artificial intelligence pada sektor hukum kontrak bertujuan untuk memperoleh efisiensi serta akurasi dalam membuat rancangan kontrak. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai konsep pendayagunaan kecerdasan buatan dan cara kerjanya pada sektor hukum kontrak, serta perkembangan pendayagunaan kecerdasan buatan tersebut dalam mewujudkan efisiensi, akurasi, serta dampaknya pada sektor hukum kontrak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa artificial intelligence pada sektor hukum disebut legal tech untuk memudahkan para contract drafter dalam merancang, melakukan review, dan menganalisa kontrak melalui fitur smart contract. Fitur smart contract memiliki kemampuan sebagai contract generator systems untuk membuat rancangan kontrak lengkap beserta dengan analisis hukum atas kontrak tersebut. Namun, terdapat beberapa resiko penggunaannya berupa pengambilan keputusan secara bias kemanusiaan, kebocoran data dan penyerangan siber. Tantangan yang dihadapi adalah profesi hukum akan terdisrupsi dan berpotensi mengurangi peran beberapa profesi hukum yang sudah ada. Abstract Technological developments marked by the existence of the industrial revolution era continue to encourage the utilization of artificial intelligence in various sectors, including the legal industry in Indonesia. The development of the current use of technology in the legal field by focusing on artificial intelligence in contract law. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. Based on this, the authors are interested in conducting more profound research on the concept of utilizing artificial intelligence and how it works in the contract law sector. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. This research uses the normative law writing method. The type of data used is secondary data using qualitative analysis techniques. The research results explain that artificial intelligence in the legal sector is called legal-tech to facilitate contract drafter in designing, reviewing, and analyzing contracts through the smart contract feature. The smart contract feature has the ability as a contract generator system to create a complete contract design along with a legal analysis of the contract. However, there are some risks of using it in human biased decision making, data leakage, and cyber-attacks. The challenge faced is that the legal profession will be disrupted and potentially reduce the role of some existing legal jobs.