Penelitian dengan judul Investigasi Pelaksanaan Diversi di Kepolisian Resor Magelang dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang bagaimana pelaksanaan musyawarah Diversi yang dilakukan oleh Penyidik Anak selaku Fasilitator Diversi. Berpedoman pada Pasal 26 Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Fasilitator Diversi sering tidak mampu menemukan titik temu antara keinginan pelaku/keluarganya dengan korban/keluarganya, dengan kata lain gagal Diversi.Untuk itu peneliti melakukan socio legal reseach dengan cara melakukan penelusuran informasi (depth interview) dari informan (Penyidik Anak selaku Fasilitator Diversi) sehingga diperoleh penjelasan yang akurat mengenai teknis pelaksanaan Diversi. Data yang diperoleh dari informan itulah yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Guna meningkatkan keberhasilan Diversi di tingkat Kepolisian peneliti menciptakan model pelaksanaan Diversi dengan cara mengkombinasikan teknis pelaksaan Diversi yang diatur dalam Pasal 26 Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan nilai-nilai dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (butir kehidupan pribadi dan kehidupan dalam mengembangkan profesi).
Copyrights © 2019