Kajian Hukum
Vol 3, No 1 (2018): Mei

Kajian Viktimologi Terhadap Proses Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Iren Gian Prasetya (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 May 2018

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang telah mengalami metamorfosa status di ranah hukum pidana nasional, jika sebelumnya hanya dianggap sebagai tindak pidana umum yaitu penganiayaan dalam KUHP yang tidak memiliki kekhususan subyek, saat ini telah mengalami spesifikasi dimulai dengan bergantinya jenis tindak pidana yang diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang otomatis menjadi "lex specialis derogat legi generali", alasan utama dalam perubahan dasar hukum tindak pidana KDRT dapat dikaji lebih dalam dengan kajian viktimologi, kajian yang memandang sebuah kejadian hukum dari sudut pandang korban, baik dari kepentingan korban (mencegah terjadinya viktimisasi) maupun sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana selanjutnya di masa depan. Hasil dari tinjauan viktimologi mengenai alasan utama terjadinya perubahan dasar hukum tindak pidana KDRT adalah tidak terakomodirnya kepentingan-kepentingan yang bersifat privat karena tindak pidana ini berada pada ranah domestic violence. Seiring penegakan hukum baru dalam perkara KDRT, masih banyak ditemui kendala-kendala yang dihadapi terutama dari pihak korban perempuan (istri), baik saat sebelum melaporkan kasus KDRTnya sampai setelah proses hukum KDRTnya berakhir, kendala yang dihadapi saat ini masih berkutat pada masalah tidak terakomodirnya kepentingan-kepentingan privat terutama dari pihak korban dan pelaku yang memiliki ikatan keluarga, sehingga aturan-aturan yang dimiliki saat ini yang mengatur dan mengakomodir kepentingan korban KDRT (UU PKRDT dan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban) masih membutuhkan pembenahan dalam rancangannya, sehingga tujuan dari penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat berakhir tanpa menghancurkan salah satu pihak maupun keduanya (korban-pelaku-dan statusnya sebagai suami istri).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

KH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kajian Hukum is a double-blind review academic journal for Legal Studies published by Faculty of Law, Universitas Janabadra. Kajian Hukum contains several types of research and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies. In addition, Kajian Hukum also covers multiple ...