Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undangundang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang Penelitian kuantitatif ini melakukan observasi dan mengumpulkan data menggunakan teknik kuesioner sebanyak 88 responden pada mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Angkatan 2019. Hasil penelitian menujukan bahwa promosi memiliki nilai koefisien dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Lokasi memiliki nilai koefisien dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Kualitas pelayanan memiliki nilai koefisien dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Secara parsial memiliki nilai koefisien signifikan 0,000< 0,05.Maka variable promosi, lokasi dan kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian sebesar 89,3%
Copyrights © 2021