Wali Adhol adalah wali yang berhak menikahkan mempelai perempuan yang wali nasabnya enggan atau tidak mau menikahkan anaknya. Perkara wali adhol termasuk dalam perkara permohonan penetapannya bersifat voluntair. Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakkan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan. Perkara permohonan penetapan dalam kasus ini ayah kandung pemohon telah meninggal dunia. Sehingga yang menjadi wali nikah pemohon yaitu kakak kandung pemohon. Kakak kandung pemohon yang sebagai wali pemohon menolak dalam peminangan calon suami pemohon selama 3 kali. Kakak kandung pemohon menolak lamaran calon suami pemohon dengan alasan antara calon suami pemohon dan pemohon berbeda kasta atau tidak sederajat. Maka hal ini wali nikah telah enggan/adhol. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam permohonan penetapan yang mengatakan bahwa pemerintah (dapat bertindak sebagai) wali dari seseorang yang tidak mempunyai wali
Copyrights © 2021