Muadalah : Jurnal Hukum
Vol 1 No 1 (2021): Muadalah : Jurnal Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA

Nur Aini (Prodi Ahkwalul Syakhsiyyah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri)
Kenau Umar (IAIN Sorong)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2021

Abstract

Wali Adhol adalah wali yang berhak menikahkan mempelai perempuan yang wali nasabnya enggan atau tidak mau menikahkan anaknya. Perkara wali adhol termasuk dalam perkara permohonan penetapannya bersifat voluntair. Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakkan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan. Perkara permohonan penetapan dalam kasus ini ayah kandung pemohon telah meninggal dunia. Sehingga yang menjadi wali nikah pemohon yaitu kakak kandung pemohon. Kakak kandung pemohon yang sebagai wali pemohon menolak dalam peminangan calon suami pemohon selama 3 kali. Kakak kandung pemohon menolak lamaran calon suami pemohon dengan alasan antara calon suami pemohon dan pemohon berbeda kasta atau tidak sederajat. Maka hal ini wali nikah telah enggan/adhol. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam permohonan penetapan yang mengatakan bahwa pemerintah (dapat bertindak sebagai) wali dari seseorang yang tidak mempunyai wali

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Muadalah

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Muadalah berfokus pada Hukum Islam, Hukum Keluarga, Muamalah (Hukum Ekonomi Islam), dan Hukum dan masyarakat dengan berbagai pendekatan normatif, filsafat, sejarah, sosiologi, antropologi, teologi, psikologi, ekonomi dan dimaksudkan untuk mengkomunikasikan penelitian asli dan isu ...