Muadalah : Jurnal Hukum
Vol 1 No 2 (2021): Muadalah : Jurnal Hukum

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN E-COURT SEMASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SORONG

Suryani Thaba (Fakultas Syariah & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Sorong)
Hamzah Hamzah (Institut Agama Islam Negeri Sorong)
Sudirman Sudirman (Institut Agama Islam Negeri Sorong)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2021

Abstract

Situasi pandemi Covid-19 yang tengah dialami seluruh warga dunia membatasi segala aktivitas dan interaksi masyarakat secara langsung, termasuk di antaranya aktivitas peradilan. Akan tetapi, dalam sistem peradilan era modern di Indonesia, terdapat e-Court yang memungkinkan aktivitas peradilan tanpa harus bertatap muka. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mencari tahu bagaimana efektivitas pelaksanaan e-Court semasa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sorong. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Sorong walaupun meningkat penggunaannya di tahun 2020 akan tetapi masih belum efektif. Pelaksanaannya hanya sebatas administrasi perkara meliputi e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara elektronik) dan e-Summons (pemanggilan secara elektronik), sementara untuk e-Litigation atau persidangan secara elektronik pelaksanaannya masih sangat minim. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa Pengadilan Agama Sorong perlu melakukan sosialisasi secara utuh dan komprehensif terkait adanya e-Court termasuk di dalamnya e-Litigasi, menyediakan hotline bagi masyarakat yang ingin beracara dengan e-Court, merekrut SDM yang mumpuni, dan terakhir bagi Hakim Pengadilan Agama Sorong, untuk lebih membiasakan diri kepada acara persidangan secara elektronik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Muadalah

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Muadalah berfokus pada Hukum Islam, Hukum Keluarga, Muamalah (Hukum Ekonomi Islam), dan Hukum dan masyarakat dengan berbagai pendekatan normatif, filsafat, sejarah, sosiologi, antropologi, teologi, psikologi, ekonomi dan dimaksudkan untuk mengkomunikasikan penelitian asli dan isu ...