Situasi pandemi Covid-19 yang tengah dialami seluruh warga dunia membatasi segala aktivitas dan interaksi masyarakat secara langsung, termasuk di antaranya aktivitas peradilan. Akan tetapi, dalam sistem peradilan era modern di Indonesia, terdapat e-Court yang memungkinkan aktivitas peradilan tanpa harus bertatap muka. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mencari tahu bagaimana efektivitas pelaksanaan e-Court semasa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sorong. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Sorong walaupun meningkat penggunaannya di tahun 2020 akan tetapi masih belum efektif. Pelaksanaannya hanya sebatas administrasi perkara meliputi e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara elektronik) dan e-Summons (pemanggilan secara elektronik), sementara untuk e-Litigation atau persidangan secara elektronik pelaksanaannya masih sangat minim. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa Pengadilan Agama Sorong perlu melakukan sosialisasi secara utuh dan komprehensif terkait adanya e-Court termasuk di dalamnya e-Litigasi, menyediakan hotline bagi masyarakat yang ingin beracara dengan e-Court, merekrut SDM yang mumpuni, dan terakhir bagi Hakim Pengadilan Agama Sorong, untuk lebih membiasakan diri kepada acara persidangan secara elektronik.
Copyrights © 2021