Tujuan dilakukannya penelitian skripsi ini untuk menganilisis mengenai pandangan Hakim dalam memutuskan dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong. Bagaimana susbtansi hukum dispensasi perkawinan di bawah umur. Bagaimana praktik dalam penetapan dispensasi perkawinan di bawah umur. Serta bagaimana potret dispensasi perkawinan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara bersama Hakim Pengadilan Agama Sorong serta beberapa masyarakat dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis dengan berupa reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Dari hasil penetilian ini dapat disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Hakim dalam menetapkan dan mengadili berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan Hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2022