Pada awalnya masyarakat Simalungun tidak berminat dengan ajaran Kristen yang dibawakan para Missionaris RMG Jerman. Orang Simalungun yang tidak tertarik dengan ajaran Kristen, karena secara dogma sangat berbeda dengan ajaran “Habonaron Do Bona” agama asli orang Simalungun. Pembangunan fisik gereja dilakukan di mana saja di wilayah Simalungun. Meskipun orang Simalungun belum menerima Kekristenan yang sesungguhnya, namun sudah didirikan gedung gereja untuk mereka. Bahasa yang dipakai dalam menyampaikan Injil pun terkesan dipaksakan apa adanya. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya di dalam masyarakat. Bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dikaji dari tingkat efektivitasnya hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum, implementasi aturan hukum, pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya, pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum. Masyarakat Desa Saribu Asih tidak dapat memenuhi identifikasi di atas, yaitu wilayah adat yang dikenal sebagai Tanah Perkampungan sudah tidak terlihat lagi eksistensi Hak Ulayat atas tanahnya. Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat juga sudah tidak terlihat lagi dan Kelembagaan/Sistem Pemerintahan Adat yang terdiri atas Parbapaan dan Partuanon sudah tidak terlihat lagi, sedangkan Pangulu dan Gamot masih ada namun pengertiannya berbeda dengan arti pada masa itu. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yaitu eksistensi masyarakat dan lembaga Hukum Adat yang terdiri atas Parbapaan, Partuanon, Pangulu dan Gamot sudah tidak terlihat lagi, serta eksistensi wilayah tempat Hak Ulayat berlangsung juga tidak terlihat akibat Masyarakat Hukum Adat yang sudah tidak eksis. Keywords: Lembaga Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat
Copyrights © 2022