Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERIZINAN TAXI BERPLAT HITAM YANG BEROPERASIONAL DI KABUPATEN BENGKAYANG

DIFTHA RAHMA NIM. A1011181003 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Bengkaayang dan pangkalan para supir taxi plat hitam singgah dan beristirahat. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Taxi berplat hitam dapat beroperasi di Kabupaten Bengkayang, bagaimana proses perizinan bagi Taxi Plat Hitam di Kabupaten Bengkayang serta sanksi terhadap operasional Taxi berplat hitam di Kabupaten Bengkayang.Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara terstruktur serta dengan sistem terbuka,cara memperoleh data dengan mengunakan wawancara langsung kepada informan baik itu Dinas Perhubungan, Supir dan Penumpang langsung, wawancara dillaukan di kantor Dinas Perhubungan Bengkayang, serta pangkalan para supir beristirahat bersama penumpang mereka. teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi yaitu pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta ditunjang oleh data sekunder , kemudian hasil dari data tersebut dianalisa secara kualitatif dan dokumentasi. Penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa banyak sekali usaha taxi khususnya taxi plat hitam yang tidak memiliki izin ataupun mengajukan perizinan taxi plat hitam kepada Dinas Perhubungan Kabupten Bengkayang, padahal Dinas Perhubungan telah menyiapkan fasilitas terkait pendaftaran ini, upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam himbauan tentang pentingnya perizinan ini masih belum maksimal karena kemungkinan yang menyebabkan para supir taxi plat hitam enggan melakukan penndaftaran disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah  kurangnya sosialisai lebih dari Dinas Perhubungan, kurang tegasnya sanksi yang diberikan. Serta kurangnya kesadaran dari pengemudi dan penumpang taxi plat hitam ini. Kata Kunci : Perizinan, Taxi Plat Hitam, Kabupaten Bengkayang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...