Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS JUAL BELI SECARA DROPSHIPPING MELALUI WHATSAPP DAN FACEBOOK MENURUT HUKUM ISLAM

WINDA PUSPITASARI NIM. A1011181059 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Jual Beli Secara Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Menurut Hukum Islam. Transaksi Dropshipping memunculkan banyak pertanyaan akan hukumnya yang belum pasti karena masih ada unsur Gharar/Ketidakjelasan dalam transaksi. Sering terjadi kerugian atas praktik tersebut, khususnya saat berbelanja lewat whatsapp dan facebook, seperti barang yang tidak sesuai, barang cacat, barang tidak datang dan penolakan dari penjual saat konsumen menginginkan untuk menukar. Dalam Islam risiko yang ditimbulkan oleh sebuah transaksi seperti adanya penipuan dan lainnya maka hal tersebut harus dicegah dengan memberi solusi-solusi agar transaksi jual beli menjadi sah menurut syara’. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam?.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar. Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya. Larangan jual beli yang mengandung sebab gharar, dimana barang yang diperjualbelikan tidak diketahui reseller  dropship  secara  jelas. Tetapi para pihak yang terlibat dalam sistem dropshipping saling rela dan mengetahui akan resiko  yang diterima melalui pembelian online. Sehingga berdasarkan kaidah umum muamalah, yaitu: “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Jadi selama belum ada dalil yang mengharamkan jual beli sistem dropshipping maka jual beli tersebut hukumnya boleh. Kata Kunci : Jual Beli, Dropshipping, Hukum Islam

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...