Kebutuhan akan transportasi yang cepat dan aman sekarang sudah terpenuhi dengan adanya kendaraan bermotor seperti mobil,sepeda motor,dan kendaraan umum bermotor lainya.Serta,munculnya sistem transportasi berbasis online yang sekarang sedang marak digunakan.Namun,di sisi lain hal tersebut berdampak kepada masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak.Tukang becak yang bertahan hingga sekarang berusaha memutar otak melakukan berbagai hal dalam kegiatan usahanya.Penelitiana tentang “analisis yuridis terhadap angkutan becak yang melintasi jalur kendaraan becak yang dilarang perdasarkan perarturan walikota pontianak nomor 28 tahun 2015 tentang kawasan tertib lalu lintas di kota pontianak” bertujuan untuk menganalisis apakah faktor penyebab pengemudi becak melintasi ruas jalan yang dilarang dan untuk mengunngkapkan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota Pontianak dalam menertibkan kawasan tertib lalu lintas di jalan ahmad yhani kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris,penelitian hukum empiris adalah suatu cara penelitian hukum dengan melihat gejala-gejala atau fenomena yang terjadi di masyarakat,khususnya tentang kendaraan tidak bermotor seperti becak di tengah perkembangan sistem trasportasi ini.penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.Metode penelitian hukum empiris juga dapat ikatakan sebagai penelitian hukm sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa angkutan tradisional khususnya angkutan becak telah mengalami pengurangan minat masyarakat untuk mengguanakan jasa angkutan becak.akibatnya pengemudi becak memutar otak dengan melakukan berbagai hal termasuk mencari,mengantar dan menjemput penumpang melewati ruas jalan ahmad yhani Pontianak.Hal tersebut,jelas melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan penumpang.penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi becak ialah karena kurangnya pengetahuan dan faktor ekonomi atau kurangnya pendapatan.pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan sangat lemah sehingga membuat pengemudi becak leluasa melintasi ruas jalan yang dilarang berdasarkan peraturan walikota Pontianak nomor 28 tahun 2015 tentang kawasan tertib lalu lintas. Kata kunci : Analisis Yuridis,Angkutan Becak,Kota Pontianak.
Copyrights © 2022