Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KONSINYASI ANTARA PT ANEKA TAMBANG TBK DENGAN MASYARAKAT TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MEMPAWAH

DESI IKA PERMATASARI NIM. A1011181095 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2022

Abstract

Proses pengadaan tanah tidak lepas dari adanya masalah ganti kerugian, ketidaksesuaian keinginan diantara masyarakat yang akan melepaskan tanah atau garapan dengan instansi yang memerlukan tanah menyebabkan kesepakatan tidak tercapai. Upaya konsinyasi dapat ditempuh sebagai upaya terakhir dalam mengadaka tanah untuk kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan umum.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data dan fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang mekanisme penitipan ganti kerugian atau konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui faktor penyebab masyarakat menolak besaran ganti kerugian dan mengetahui mekanisme konsinyasi ganti kerugian atas tanah yang di gunakan untuk pembangunan proyek oleh PT ANTAM Tbk.Berdasarkan hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa PT ANTAM Tbk menitipkan uang ganti kerugian di pengadilan negeri karena adanya penolakan harga ganti kerugian yang ditawarkan oleh PT ANTAM Tbk kepada masyarakat. Faktor penyebab penolakan masyarakat adalah harga yang ditawarkan oleh PT ANTAM Tbk melalui penetapan dari KJPP dirasa masih rendah sedangkan masyarakat meminta harga ganti kerugian yang cukup tinggi seperti pembebasan yang dilakukan oleh pihak swasta di sekitaran desa Bukit Batu pada saat itu. PT ANTAM Tbk telah melakukan upaya sosialisasi bahwa tanah yang akan digunakan adalah untuk kepentingan umum namun kesepakatan tidak kunjung tercapai. Upaya yang di tempuh yakni dengan menitipkan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Mempawah. Terdapat 16 lahan yang dilakukan upaya konsinyasi, dari 183 lahan yang termasuk dalam rencana pembangunan jalur transportasi Proyek SGAR (Smelter Grade Alumina Refinery). Pengadilan Negeri Mempawah mengabulkan permohonan konsinyasi yang dimohonkan oleh PT ANTAM Tbk. Terdapat 13 penggarap lahan yang mengambil uang ganti kerugian dan ada 3 pemilik lahan yang belum mengambil uang ganti kerugian hingga saat ini.Kata kunci : Konsinyasi, Ganti Kerugian dan Kepentingan Umum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...