Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PEMBERLAKUAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

REZA ILMAN PAHLEVI NIM. A1011151069 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2022

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 harus mengalami penundaan akibat adanya penyebaran Pandemi Covid-19. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur penundaan dan pelaksaan pilkada susulan akibat sebuah bencana, namun Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan perihal lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pilkada jika bencana yang dimaksud adalah bencana nasional. Atas hal tersebut, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah mengeluarkan dasar hukum guna mengatur kewenangan KPU dalam menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini akan menyangkut persoalan mengenai bagaimana konstitusionalitas perppu tersebut dan implikasinya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan Perppu tersebut merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi nasional covid-19. Implikasi positif dari pemberlakuan perppu ini adalah hak konstitusi hak konstitusional  masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan dari pejabat sementara dan mencegah terjadinya pembengkakan anggaran, dan implikasi negatifnya adalah, tingginya resiko penularan covid-19 berpotensi memunculkan praktik-praktik kecurangan, dan berpotensi meningkatkan angka golput.Kata Kunci : Perppu, Pilkada, Konstitusi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...