Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 harus mengalami penundaan akibat adanya penyebaran Pandemi Covid-19. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur penundaan dan pelaksaan pilkada susulan akibat sebuah bencana, namun Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan perihal lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pilkada jika bencana yang dimaksud adalah bencana nasional. Atas hal tersebut, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah mengeluarkan dasar hukum guna mengatur kewenangan KPU dalam menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini akan menyangkut persoalan mengenai bagaimana konstitusionalitas perppu tersebut dan implikasinya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan Perppu tersebut merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi nasional covid-19. Implikasi positif dari pemberlakuan perppu ini adalah hak konstitusi hak konstitusional masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan dari pejabat sementara dan mencegah terjadinya pembengkakan anggaran, dan implikasi negatifnya adalah, tingginya resiko penularan covid-19 berpotensi memunculkan praktik-praktik kecurangan, dan berpotensi meningkatkan angka golput.Kata Kunci : Perppu, Pilkada, Konstitusi
Copyrights © 2022