Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYEWAAN KAMAR KOS OLEH KONSUMEN DI KECAMATAN SINTANG KELURAHAN RAWA MAMBOK KABUPATEN SINTANG

MEGGY SUMARIO NIM. A1012171169 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Penyewaan Kamar Kost Oleh Konsumen Di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang” bertujuan Untuk mengetahui dan memaparkan pelaksanaan perjanjian penyewaan kamar kos oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab oleh konsumen dalam pembayaran kamar kos di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kos dalam perjanjian penyewaan kamar kos di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian penyewaan kamar kost oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 6 dimana pelaku usaha mempunyai hak : 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, dan hak tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh pemilik kamar kos dari pihak konsumen. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian penyewaan kamar kost oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang adalah pihak penyewa atau konsumen mengalami persoalan keuangan disebabkan mengalami pemecatan dari tempat bekerja akibat pandemi sehingga tidak bisa melakukan pembayaran, serta adanya itikad tidak baik dari penyewa yang pergi tanpa pamit dari tempat kos tanpa membayar uang sewa kos. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kos dalam perjanjian penyewaan kamar kost Di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang dengan melakukan usaha meminta pembayaran secara baik kepada konsumen dengan memberi waktu perpanjangan pembayaran sewa dengan cara musyawarah dan mufakat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.  Kata Kunci : Pelaksanaan, Penyewaan, Kamar Kos

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...