Skripsi ini membahas masalah Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani Terkait Kewajiban Penggunaan Sabuk Pengaman Bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat Dan Atau Lebih. Untuk mengetahui Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani Terkait Kewajiban Penggunaan Sabuk Pengaman Bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, Bahwa berdasarkan data yang didapat bahwa pelanggaran- pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan kawasan tertib lalu lintas terkait penggunaan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat atau lebih terjadi penurunan namun jumlah pelanggaran yang terjadi masihlah tinggi yang berarti menunjukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan tertib lalu lintas terutama penggunaan sabu pengaman masih harus di tingkatkan. Bahwa dalam hal sosialisasi terhadap aturan tyerkait kawasan tertib lalu lintas serta kewajiban penggunaan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empatharus di tingkatkan guna memberikan maupun meningkatkan klesadaran hukum masyarakat terkait aturan yang berlaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan dalam berkendara yang berguna untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kehilangan nyawaKata Kunci: Pelaksanaan, roda empat, sabuk pengaman.
Copyrights © 2022