Demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan umum mengimplikasikan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain. Bagaimana proses pengurusan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 sebagaimana yang tertuang pada pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kota Pontianak.Proses pengurusan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Sebagaimana yang tertuang pada pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kota Pontianak dengan jumlah Pemilih yang melakukan pindah masuk Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 4.520 (empat ribu lima ratus dua puluh) pemilih. Sedangkan Pemilih yang melakukan pindah keluar Kota Pontianak pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 3.914 (tiga ribu Sembilan ratus empat belas) pemilih. KPU Kota Pontianak menyusun DPTb Tahap I dengan mengumpulkan dan mendata pemilih DPTb ke dalam formulir Model A.4-KPU mulai dari tanggal 16 Desember 2018 hingga tanggal 16 Februari 2019. Rekapitulasi DPTb tahap I dilakukan berjenjang dari tingkat PPS hingga ke tingkat Kota Pontianak. Kemudian KPU Kota Pontianak menyusun DPTb Tahap II, rekapitulasi DPTb tahap II berdasarkan 4 (empat) kelompok pindah memilih yaitu pindah memilih masuk yang mengurus di daerah asal, pindah memilih masuk yang mengurus di daerah tujuan, pindah memilih keluar yang mengurus di daerah asal dan pindah memilih keluar yang mengurus di daerah tujuan. Kata kunci : Pemilih, KPU
Copyrights © 2022